Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2025
- Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI tanggal 19 September 2024 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp919,87 triliun, dengan rincian:
-
- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp192,28 triliun yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp77,30 triliun , DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp85,92 triliun, DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit sebesar Rp1,25 triliun serta kurang bayar DBH sebesar Rp27,81 triliun.
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp446,63 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp360,51 triliun dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp86,12 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,24 triliun terdiri atas:
a. DAK Fisik sebesar Rp36,95 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
b. DAK Nonfisik sebesar Rp146,68 triliun, diarahkan untuk mendanai operasional layanan publik terutama bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, Sentra Industri dan Koperasi UMK; dan
c. Hibah Daerah sebesar Rp Rp1,60 triliun diarahkan untuk untuk penguatan transportasi umum massal perkotaan, penguatan daerah pertanian di dataran tinggi/upland, pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan gas rumah kaca.
- Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,52 triliun.
- Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,20 triliun.
- Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun, dialokasikan kepada 75.259 Desa di 434 Kab/Kota.
- Dana Insentif Fiskal yang sebesar Rp6,00 triliun yang dibagi atas Dana Insentif Fiskal Kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4,00 triliun dan Dana Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan sebesar Rp2,00 triliun.
Adapun rincian alokasi per daerah tersebut secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025.
Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 150420/0811-150420-7.
Sumber: https://djpk.kemenkeu.go.id/
Unduh Lampiran:
Rincian Alokasi TKD dalam APBN Tahun Anggaran 2025